REPUBLIKA.CO.ID, RIAU — Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Kehadiran orang nomor satu di Polda Riau itu menegaskan komitmen penegakan hukum berbasis scientific crime investigation (SCI) demi keadilan ekologis dan perlindungan satwa dilindungi.
Di tengah hamparan kawasan yang menjadi habitat gajah sumatera, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa yang dinilainya tidak sekadar sebagai kejahatan hukum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.
“Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran vital bagi keseimbangan ekosistem Riau. Peristiwa ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai tanggung jawab kita bersama dalam menjaga alam,” ujar Irjen Herry.
Ia mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, gelombang kritik, keprihatinan, hingga kecaman datang dari berbagai penjuru. Hal tersebut, menurutnya, mencerminkan kesadaran publik yang kian kuat terhadap pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati.
“Saya memahami kemarahan publik. Ini adalah peristiwa luar biasa yang menyayat nurani. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dan lingkungan,” tegas Herry.
Polda Riau, lanjutnya, berdiri sejalan dengan aspirasi publik. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau, dengan fokus utama pada pengungkapan tuntas jaringan perburuan satwa dilindungi.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan awal menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, kepala terputus, dan kedua gading hilang. Kondisi ini menguatkan dugaan kuat adanya perburuan terorganisir.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum dibantai. Seluruh barang bukti kini dianalisis secara forensik untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Kami menerapkan pendekatan scientific crime investigation. Seluruh sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lain diamankan dan diuji secara ilmiah. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Irjen Herry.
Pendekatan berbasis sains tersebut menjadi fondasi penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi publik merupakan kunci dalam memutus rantai kejahatan terhadap satwa liar.
“Sekecil apa pun informasi yang dimiliki masyarakat sangat berarti. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan dan masa depan kita. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita ungkap dan kita proses secara adil,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.

2 hours ago
3















































