Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Depok Edukasi Kawasan Tanpa Rokok di CFD

1 day ago 13
 Dok Diskominfo Kota Depok) Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah kampanyekan Hari Tanpa Tembakau di Depok Open Space. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar serangkaian kegiatan di Depok Open Space saan Car Free Day (CFD) di kawasan Balai Kota Depok, Ahad (01/06/2025).

Adapun kegiatan ini bertepatan dengan momentum CFD yang rutin diadakan setiap akhir pekan di Jalan Margonda Raya.

Kegiatan diisi dengan senam bersama, pemeriksaan kesehatan, serta sosialisasi tentang bahaya merokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masyarakat.

Baca juga: SPMB 2025 di Depok, Pelaku Titip Menitip Siswa dan Jual Beli Kursi akan Dipidana!

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, hadir langsung dan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Ini menjadi momentum penting untuk terus mengingatkan masyarakat bahwa merokok membahayakan kesehatan," jelasnya.

Ia menyampaikan, Kota Depok patut berbangga karena telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan penegakan aturan ini akan terus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: 90 Anak di Depok Diangkut 4 Truk ke Barak Militer Kostrad Cilodong, Dibina Karakter dan Bela Negara

"Perda KTR ini akan terus kami jaga implementasinya. Termasuk nanti kita juga akan mulai mengimplementasikan regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperkuat pengaturan kawasan tanpa rokok," ungkap Chandra.

Lanjut Chandra, dampak merokok bukan hanya pada kesehatan pribadi, tetapi juga berpengaruh pada ekonomi rumah tangga.

"Perokok aktif maupun pasif ketika kesehatannya terganggu, maka akan berdampak pada produktivitas dan juga ekonomi keluarga. Keluarga yang tadinya baik-baik saja, bisa rentan miskin bahkan jatuh miskin ketika harus menanggung biaya pengobatan akibat penyakit terkait rokok," jelasnya.

Baca juga: SPMB 2025 Depok, Berikut Peraturan dan Jalur Masuk TK/SD/SMP

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Marry Liziawati mengatakan, hasil survei terbaru menunjukkan prevalensi perokok pemula usia 10–18 tahun di Kota Depok mencapai 8,9 persen.

"Angka ini hasil survei kita terhadap anak-anak sekolah. Kami akan terus meningkatkan implementasi KTR, baik di sekolah, rumah, maupun ruang publik lainnya," ungkap Marry.

Menurut Mary, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan terus menjadi langkah utama dalam menekan angka perokok pemula.

Baca juga: BKD Depok Bolehkan Wajib Pajak Angsur Tunggakan Pajak, Ada Juga Program Diskon

"Kami berharap dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat, maka perilaku merokok, terutama di kalangan remaja, bisa ditekan," harapnya.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad, menegaskan, Satpol PP aktif mendukung pelaksanaan Perda KTR dengan melakukan patroli dan penertiban atribut promosi rokok.

"Kami setiap minggu keliling ke kecamatan bersama Dinas Kesehatan. Kami cabut spanduk atau reklame rokok yang melanggar, dan menindak langsung pelanggaran di lapangan. Tim kami bergerak cepat melalui koordinasi tim khusus. Jadi kalau ada pelanggaran langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Keren! Mahasiswa UI Kumpulkan Dana, Jual Makanan untuk Gelar Kejuaran Taekwondo

Ruang lingkup penerapan KTR di Kota Depok mencakup berbagai fasilitas umum, seperti tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, kantor pemerintahan, angkutan umum, hingga ruang publik lainnya.

Pemkot Depok berharap kegiatan seperti ini dapat terus mendorong masyarakat menuju gaya hidup sehat dan menjadikan KTR sebagai norma bersama. (***)

Read Entire Article
Politics | | | |