Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat, YPKIM Dorong Revisi UUPK

4 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perlindungan konsumen dinilai perlu diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas transaksi di era digital. Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) sekaligus mantan Komisioner BPKN, Rolas Budiman Sitinjak menilai, perubahan lanskap ekonomi digital menuntut adanya pembaruan aturan yang lebih adaptif. “Kini, 27 tahun telah berlalu. Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK. Padahal dunia telah berubah secara radikal,” kata Rolas, Senin (20/4/2026).

Menurut Rolas, perkembangan teknologi, transaksi lintas batas, serta meningkatnya aktivitas perdagangan digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Kondisi ini membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat agar konsumen tetap terlindungi.

Ia menjelaskan, lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen. Penguatan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting dalam revisi regulasi ke depan.

Rolas menilai, tingkat kerentanan konsumen meningkat seiring pergeseran transaksi ke platform digital. “Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu, hingga kebocoran data pribadi,” ujarnya.

Di sisi lain, data BPKN mencatat lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Angka ini menunjukkan kebutuhan penguatan sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap dinamika pasar.

Dalam konteks tersebut, revisi UUPK diharapkan mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan penguatan hak konsumen.

“RUU Perlindungan Konsumen harus memperkuat, bukan memperlemah kewenangan BPKN, BPSK, dan seluruh ekosistem perlindungan konsumen nasional,” kata Rolas.

Ia menambahkan, pembaruan regulasi juga perlu memastikan konsumen mendapatkan hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang jelas, serta mekanisme ganti rugi yang adil.

Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen di era digital perlu menjadi agenda prioritas agar keseimbangan antara inovasi bisnis dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.

"Perlindungan konsumen di era digital harus menjadi agenda nasional yang serius,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |