REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuntut agar tim kurator dalam perkara kepailitan Sritex dievaluasi atau bahkan diganti. Mereka menilai kinerja kurator lamban karena hampir satu tahun pencairan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) belum juga terlaksana.
Ratusan eks buruh Sritex menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). Selain menyuarakan pemenuhan hak pesangon dan THR, mereka turut mengkritisi kinerja tim kurator. Dalam aksi tersebut, para eks buruh Sritex membawa spanduk dan poster bertuliskan antara lain “Evaluasi kurator atau ganti kurator”, “11 bulan kalian kerja apa main-main?”, dan “Selesaikan pesangon”.
Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono (65 tahun), mengungkapkan pada November 2025 lalu para eks buruh Sritex telah menggelar unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut tim kurator menunjukkan kemajuan dalam proses pembayaran pesangon dan THR setidaknya hingga Desember 2025. Namun hingga kini belum ada perubahan apa pun.
“Akhirnya kita melakukan aksi hari ini. Tuntutan kami ada tiga: pertama, kami minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator; kedua, kalau memang kurator kerjanya tidak profesional, kami minta diganti; ketiga, evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” kata Agus saat diwawancarai awak media.
Sepengetahuan Agus, saat ini aset Sritex yang sedang atau sudah dilelang adalah kendaraan. “Tapi kemarin hasil lelang juga tidak memuaskan karena kurator mematok harga tinggi, sehingga yang laku cuma lima dari 73 unit kendaraan. Harapan kami, aset bangunan dan mesin produksi itu segera dilelang,” ucapnya.
Menurut Agus, perwakilan hukum eks buruh Sritex sempat menemui tim kurator untuk menanyakan soal pembayaran pesangon pada 5 Januari 2026. “Tapi sebagaimana kurator bicara, normatif, tidak ada target, tidak ada kepastian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat 8.475 eks buruh Sritex yang menunggu pelunasan pesangon dan THR. Sebagian besar dari mereka berusia di atas 40 dan 50 tahun. “Total pesangon yang harus dibayarkan sekitar Rp 380 miliar,” kata Agus yang telah 15 tahun bekerja sebagai pegawai Sritex.
Rohmadi (48 tahun) juga menantikan pencairan pesangon dan THR. Warga asal Sukoharjo itu telah bekerja di Sritex selama 26 tahun. Namun ia mengaku belum mengetahui nilai pesangon yang menjadi haknya setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebangkrutan Sritex.
Sama seperti eks buruh lainnya, Rohmadi menilai kinerja tim kurator lambat. “Kurator kerjanya lambat. Sampai sekarang belum terselesaikan pesangon dan THR,” ujarnya saat diwawancarai di sela-sela aksinya di depan PN Semarang.
Karena kelambanan tersebut, Rohmadi mengaku tidak lagi mempercayai tim kurator yang saat ini menangani proses pemberesan harta pailit Sritex. “Kalau bisa diganti saja (tim kurator),” ujarnya.
Ia berharap proses pencairan pesangon dan THR para eks buruh Sritex dapat dipercepat. Menurutnya, dana tersebut sangat dibutuhkan oleh para mantan karyawan yang banyak di antaranya belum memperoleh pekerjaan baru.

3 hours ago
3














































