Polisi Akhirnya Serahkan Tiga Tersangka Kasus Perundungan di PPDS Undip ke Kejaksaan

6 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), diserahkan tim penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Selama ini, ketiga tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Betul, hari ini penyerahan para tersangka dan BB (barang bukti) ke kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan Republika, dua tersangka, yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, tiba di Kejari Kota Semarang pukul 10:58 WIB. Zara tampak mengenakan kemeja putih, sedangkan Sri memakai kemeja berwarna biru tua.

Keduanya dikawal tim penyidik Polda Jateng. Zara dan Sri hanya menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata apapun ketika memasuki Kantor Kejari Kota Semarang.

Tersangka Zara adalah mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang merupakan senior almarhumah Aulia Risma Lestari. Sementara Sri Maryani adalah staf admin Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

Tersangka ketiga, yakni Taufik Eko Nugroho, tiba di Kejari Kota Semarang secara terpisah pukul 11:02 WIB. Taufik tampak mengenakan batik lengan panjang dengan nuansa warna ungu. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia FK Undip.

Selain ketiga tersangka, penyidik Polda Jateng turut menyerahkan beberapa jilid dokumen yang cukup tebal. Karena ketebalannya, dokumen-dokumen tersebut harus diletakkan di troli untuk dibawa masuk ke Kantor Kejari Kota Semarang.

Setelah empat bulan proses penyidikan, pada 28 April 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jateng menyatakan berkas perkara kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari lengkap atau P21. Ketiga tersangka dalam kasus tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada 26 Desember 2024.

Namun, sejak diumumkan sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Polda Jateng tidak menahan ketiganya. Alasannya karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Aulia Risma Lestari atau ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami Aulia Risma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang.

Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, almarhumah juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp225 juta untuk membayar iuran angkatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto sempat menyampaikan bahwa perputaran uang dalam kasus dugaan pemerasan di PPDS Anestesia Undip menembus angka Rp2 miliar. Pada kasus yang melibatkan almarhumah ARL, Polda Jateng sudah mengamankan barang bukti sebesar Rp97 juta. "Dari hasil penyelidikan, diperkirakan putarannya kurang lebih Rp2 miliar," kata Artanto pada 31 Desember 2024 lalu.

Undip dan RSUP Dr.Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.

Read Entire Article
Politics | | | |