Polisi Klaim tak Alami Hambatan Selidiki Kematian Diplomat Arya, Mengapa Kasus Lama Terungkap?

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengeklaim tidak mengalami hambatan dalam melakukan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun). Namun, hingga lebih dari dua pekan korban ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Selasa (8/7/2025), polisi masih belum bisa memastikan penyebabnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim penyelidik tidak menemukan hambatan dalam penyelidikan kasus kematian Arya. Namun, proses penyelidikan yang dilakukan berbasis ilmiah dinilai memakan waktu yang tidak sebentar.

"Sampai dengan saat ini, tim penyelidik tidak menemukan hambatan, tidak menemukan hambatan, kemudian dengan senantiasa mengedepankan prinsip penyelidikan atau mengungkap peristiwa ini harus berdasarkan scientific crime investigation," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, untuk mencapai pembuktian secara ilmiah diperlukan kerja sama dengan berbagai ahli. Alhasil, polisi berkerja sama dengan sejumlah pihak dalam melakukan pemeriksaan terkait kasus kematian pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu.

Ade menyebutkan, salah satu ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan adalah tim kedokteran forensik RSCM. Tim itu disebutkan bertugas untuk melakukan pemeriksaan visum dalam atau melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Kemudian dalam proses autopsi ini juga dilibatkan ahli pendukung antara lain untuk melakukan pemeriksaan toksikologi, untuk dilakukan pemeriksaan apakah dalam jenazah ini ada kandungan-kandungan zat kimia, racun dan lain sebagainya," kata dia.

Ade menambahkan, dalam proses autopsi itu juga dilakukan pengambilan beberapa sampel organ dalam korban. Sampel itu diambil untuk dilakukan pemeriksaan histopatologi untuk melakukan pemeriksaan penyakit dalam.

Selain melibatkan tim kedokteran forensik dari RSCM, penyelidik juga melibatkan Inafis Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan untuk mencari bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, penyelidik juga mengambil beberapa sampel DNA untuk diperiksa.

Ade mengatakan, penyelidik juga melibatkan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan di TKP. Tim itu juga akan memeriksa rekaman dari 20 titik kamera pengawas (CCTV) yang terkait kematian Arya.

"20 titik CCTV itu dimulai dari circle terkecil, dari TKP yaitu lingkungan kos korban, kemudian beberapa tempat yang pernah dikunjungi korban sehari sampai 7 hari terakhir. Kemudian juga lokasi-lokasi lainnya, yaitu tempat kerja korban," ujar dia.

Read Entire Article
Politics | | | |