Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi daring (online/judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).
“Kami melakukan follow the money atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Follow the money yang berarti mengikuti uang adalah sebuah pendekatan yang digunakan untuk mengungkap tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Pendekatan ini berfokus pada mencari uang atau harta kekayaan yang menjadi hasil kejahatan, dan kemudian mencari pelaku kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan.
Ini merupakan metode yang efektif dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus TPPU karena menekankan pada pengejaran aset hasil kejahatan. Pendekatan ini melibatkan analisis transaksi keuangan untuk mengidentifikasi jejak keuangan yang mencurigakan dan mengarah pada hasil kejahatan.
Follow the money dapat digunakan sebagai pendekatan komplementer dari follow the suspect, yaitu mengejar pelaku kejahatan. Dengan menelusuri aliran dana, penegak hukum dapat membuktikan bahwa suatu harta kekayaan merupakan hasil kejahatan.
Follow the money telah diterapkan dalam mengungkap kasus korupsi dan TPPU, seperti yang dilakukan oleh KPK, Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Kejaksaan Agung. Sebagai contoh, BNN pernah mengungkap sindikat narkoba. Tak berhenti pada pelaku dan barang bukti narkoba, penyidik juga menelusuri rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba. Uang hasil kejahatan Narkoba ternyata diputar untuk bisnis money changer, sehingga menghasilkan keuntungan. Rekening tersebut kemudian dibekukan untuk ditelusuri dimanfaatkan untuk apa saja.
Instrumen keuangan yang ditelusuri
Lebih lanjut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).
Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
sumber : Antara