Refleksi Akhir Tahun: Visi Trisakti Bung Karno dalam Tata Kelola Negara Hukum

3 weeks ago 27

Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tahun politik telah berlalu, menorehkan babak baru dalam lembar sejarah bangsa dengan hadirnya kepemimpinan yang membawa semangat transformasi dan keberanian untuk menghadapi tantangan zaman.

IKA UKI, sebagai bagian integral dari kaum intelektual bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, berdiri tegak untuk merefleksikan perjalanan Negara Hukum Republik Indonesia (NKRI) di tengah dinamika politik dan gelombang tekanan ekonomi global.

Refleksi ini adalah panggilan jiwa untuk merawat cita-cita luhur pendiri bangsa, memastikan bahwa hukum, politik, dan ekonomi bersinergi demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nakhoda Presiden Prabowo Subianto 

Di bawah nahkoda kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kita menyaksikan kebangkitan yang luar biasa dalam upaya penegakan hukum. Tanda-tanda kebesaran ini tidak hanya terasa, namun termanifestasi dalam komitmen yang tak tergoyahkan untuk memberantas akar-akar kejahatan kerah putih yang selama ini membelenggu potensi bangsa.

Kasus-kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan aset-aset strategis negara, seperti yang terlihat dalam pengungkapan kasus korupsi Timah, Pertamina, dan BUMN lainnya membuktikan adanya political will yang kuat dari pucuk pimpinan untuk membersihkan tatanan birokrasi dan ekonomi dari praktik culas yang merugikan rakyat.

Presiden Prabowo, dalam setiap pesan dan arahan, senantiasa menyerukan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil. Beliau secara tegas menolak hukum yang "tumpul ke atas, tajam ke bawah," sebuah mantra lama yang sering menjadi cermin ketidakadilan struktural (lihat hasil survei Indikator Politik pada tahun 2025 yang menunjukkan mayoritas responden menilai penegakan hukum membaik). Ini adalah cerminan dari hukum progresif yang diwariskan oleh Bapak Bangsa, Bung Karno.

Secara filosofis, langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada keadilan substantif ini sangat selaras dengan Philosophische Grondslag Pancasila yang digagas oleh Bung Karno. Negara hukum Indonesia (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) bukanlah Rechtstaat formal semata, melainkan Negara Hukum Pancasila yang mengutamakan Keadilan Sosial.

Bung Karno adalah peletak dasar konsep hukum progresif, di mana hukum adalah kata kerja, bukan sekumpulan pasal-pasal yang mati. Beliau menegaskan bahwa hukum dibuat untuk melayani manusia dan mencapai kemanfaatan umum, bukan sebaliknya.

Read Entire Article
Politics | | | |