RI Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola, Ini Tantangan dan Solusinya

4 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Target pemerintah mencapai 100 persen sampah terkelola pada 2029 menghadapi tantangan besar di level implementasi. Keterbatasan pendanaan dan lemahnya tata kelola dinilai menjadi hambatan utama percepatan pengelolaan sampah nasional.

Waste4Change menilai pendekatan saat ini belum cukup untuk mengejar target dalam waktu kurang dari lima tahun. CEO Waste4Change Mohammad Bijaksana Junerosano mengatakan, tantangan utama bukan pada perencanaan, melainkan eksekusi di lapangan.

“Pemerintah sudah punya RPJMN yang keren, 100 persen sampah terkelola pada 2029, jadi ada targetnya sangat ambisius dan jangka waktunya pendek kurang dari lima tahun.  Solusinya menurut kami daerah 514 kota dan kabupaten harus dimampukan mengakses pendanaan yang bankable,” kata pria yang akrab disapa Sano, Senin (20/4/2026).

Menurut Sano, selama ini sektor persampahan kerap kalah prioritas dalam alokasi APBD dibanding pendidikan dan kesehatan. Kondisi ini membuat investasi infrastruktur dan layanan pengelolaan sampah berjalan terbatas.

Ia juga menilai pendekatan berbasis teknologi seperti pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik belum cukup menyelesaikan persoalan. “Jadi bangun 34 fasilitas PSEL itu hanya menyelesaikan 23 persen (sampah). Pertanyaannya yang 77 persen gimana? Nah dengan harus solusi yang lain,” kata Sano.

Untuk menutup kesenjangan tersebut, kebutuhan investasi infrastruktur pengelolaan sampah diperkirakan mencapai Rp146 triliun hingga Rp186 triliun. Selain itu, biaya operasional tahunan juga signifikan, sekitar Rp48 triliun hingga Rp56 triliun.

“Dan OPEX-nya itu kira-kira minimal butuh Rp 48 triliun atau 56 triliun supaya bisa beres. Tanpa ini, mangkrak, gak jalan. Kita udah beli kendaraan dan lain-lain tanpa OPEX-nya maka tidak jalan,” kata Sano.

Dalam skema pembiayaan, APBD dinilai hanya mampu menutup sekitar 20 hingga 30 persen kebutuhan. Sano mendorong pemanfaatan skema ekonomi sirkular, extended producer responsibility (EPR), serta retribusi masyarakat untuk menutup kekurangan pendanaan.

“Kalau retribusi ini bisa ditarik dengan baik, transparan, dan tanpa kebocoran, persoalan sampah bisa selesai. Kalau ada masyarakat yang tidak mampu, pemerintah bisa memberikan subsidi,” kata Sano.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip polluter pays, di mana setiap penghasil sampah menanggung biaya pengelolaannya. Menurutnya, dengan iuran sekitar Rp60.000 per rumah tangga per bulan, sistem pengelolaan yang efektif dapat dibangun.

Di sisi lain, penguatan kelembagaan melalui pembentukan BUMD, koperasi, serta kemitraan dengan sektor swasta dinilai penting untuk memperkuat ekosistem. Sumber pembiayaan juga dapat diperluas melalui keterlibatan lembaga keuangan nasional maupun internasional.

“Dengan catatan ada bisnis modelnya. Supaya bisa dikembalikan dana infrastruktur ini. APBD itu untuk mendukung dan untuk menggaransi. Cara mengembalikannya dengan biaya OPEX, dimana polluter pay. Siapa yang menghasilkan sampah, dia wajib bayar yang tadi, Rp60.000 per rumah per bulan atau EPR dan daur ulang,” kata Sano.

Selain pendanaan, kepemimpinan daerah menjadi faktor penentu percepatan implementasi. Ia mendorong kepala daerah berani menetapkan status darurat sampah untuk mempercepat pengambilan keputusan.

“Bupati-Wali Kota harus berani menyatakan bahwasanya kotaku darurat. Ayo kita beresin. Tanpa itu, sulit untuk bussiness as usual,” kata Sano.

Sano menilai persoalan sampah bukan semata isu teknologi, melainkan persoalan ekosistem yang mencakup tata kelola, regulasi, pembiayaan, dan kemitraan. “Menurut kami, permasalahan sampah itu bukan masalah teknologi, tapi masalah yang ekosistem, tata kelola, pendekatan hukum, pembiayaan dan kemitraannya harus benar,” kata Sano.

Keberhasilan mencapai target 2029 akan sangat bergantung pada kemampuan membangun model pembiayaan berkelanjutan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Tanpa itu, target ambisius berisiko sulit terealisasi.

Read Entire Article
Politics | | | |