Oleh: Wiguna Yuniarsih*)
Guru adalah penopang utama peradaban. Di ruang kelas yang sederhana, para pendidik menanamkan ilmu, nilai, dan harapan masa depan.
Karena itu, kesejahteraan mereka bukan semata urusan administratif, melainkan persoalan moral dan keadilan sosial. Jerih payahnya harus dihargai secara layak dan bermartabat.
Dalam konteks inilah, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait kesejahteraan guru perlu dibaca sebagai ikhtiar negara dalam menunaikan tanggung jawabnya.
Di balik setiap capaian pendidikan, selalu ada para guru yang bekerja dalam senyap. Mereka mengajar, membimbing, dan menanamkan nilai kepada setiap peserta didik. Sering kali, dengan kesejahteraan yang jauh dari layak, mereka tetap berdedikasi tinggi. Padahal, martabat pendidikan suatu bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana negara memuliakan gurunya.
Karena itu, kebijakan Kemendikdasmen RI terkait peningkatan kesejahteraan guru tidak boleh dipandang sekadar sebagai program anggaran, melainkan juga ujian komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial dan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemuliaan terhadap guru sejatinya telah ditegaskan dalam kerangka hukum nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai pendidik profesional dengan tanggung jawab besar dalam membentuk kecerdasan dan karakteristik peserta didik.
Namun, profesionalisme tidak dapat tumbuh di atas kegelisahan ekonomi. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan finansial yang dialami guru berkorelasi dengan meningkatnya stres kerja, menurunnya kepuasan profesional, dan berkurangnya efektivitas pembelajaran di kelas (Skaalvik & Skaalvik, 2018).
Inilah titik krusial yang menjadikan kebijakan kesejahteraan guru bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat bagi terwujudnya pendidikan bermutu.
Kesadaran inilah yang mendorong Kemendikdasmen RI untuk terus menggulirkan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru, baik yang aparat sipil negara (ASN) maupun Non-ASN. Melalui berbagai skema tunjangan dan insentif, negara berupaya menghadirkan rasa aman dan penghargaan bagi para pendidik.
Pendekatan ini sejalan dengan temuan OECD (2019) yang menegaskan, kesejahteraan guru berkorelasi positif dengan motivasi kerja dan mutu pendidikan secara keseluruhan. Semakin sejahtera, motivasi kerja guru dan mutu pendidikan pun akan kian meningkat.
Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan di lapangan. Guru yang menerima tunjangan melaporkan adanya peningkatan ketenangan psikologis dan fokus dalam mengajar.
Penelitian Darling-Hammond (2017) menunjukkan, guru yang merasa dihargai secara ekonomi dan profesional cenderung lebih berkomitmen pada pembelajaran bermutu dan pengembangan peserta didik. Dengan perkataan lain, kesejahteraan guru adalah pintu masuk bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Data Kemendikdasmen RI pada tahun 2025 menunjukkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru ASN, disertai Tunjangan Khusus dan Dana Tambahan Penghasilan bagi ratusan ribu guru. Sementara itu, guru Non-ASN memperoleh berbagai bentuk dukungan, mulai dari Tunjangan Profesi, Insentif Guru Non-ASN, hingga Bantuan Subsidi Upah bagi guru PAUD nonformal.
Kebijakan afirmatif ini penting karena guru Non-ASN selama ini berada pada posisi paling rentan secara ekonomi (Rahmawati et al., 2021). Pada 2026, pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Meski secara nominal belum sepenuhnya ideal, langkah ini patut diapresiasi sebagai sinyal keberpihakan.
Bank Dunia (2020) mencatat, peningkatan pendapatan guru, meskipun bertahap, dapat memperbaiki retensi tenaga pendidik dan meningkatkan motivasi kerja, terutama di negara berkembang. Sehingga memotivasi guru untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mendidikan siswa.
Namun, kesejahteraan guru tidak hanya soal angka. Kemendikdasmen RI juga melanjutkan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru sebagai bagian dari penguatan profesionalisme.
UNESCO (2021) menekankan, kesejahteraan guru harus dipahami secara holistik, mencakup dimensi ekonomi, pengembangan kapasitas, serta kesehatan psikososial. Guru yang terus belajar akan lebih siap menghadapi perubahan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Meski demikian, kebijakan ini tetap perlu dikawal. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan penyaluran tunjangan, ketimpangan distribusi, serta beban administrasi yang tinggi dapat mengurangi dampak positif kebijakan kesejahteraan (Fitria & Mulyani, 2022). Dalam perspektif keadilan sosial, negara dituntut memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan guru berarti menjaga martabat pendidikan itu sendiri. Guru yang sejahtera akan lebih khusyuk mengabdi, lebih sabar mendidik, dan lebih kuat menanamkan nilai-nilai kebajikan.
Ketika negara hadir menguatkan guru, pendidikan menemukan harapannya. Generasi masa depan Indonesia pun tumbuh dengan cahaya ilmu dan akhlak.
*) Wiguna Yuniarsih adalah Wakil Kepala SMK Muhammadiyah 1 Ciputat, Tangerang Selatan. Ia juga merupakan alumnus Program Pascasarjana Pendidikan IIQ Jakarta.

3 hours ago
4













































