Satu Nama yang Dicegah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Belum Dijadikan Tersangka

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dua dari tiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait korupsi kuota haji khusus. Dua orang itu adalah mantan menteri agama

Yaqut Cholil Qoumas dan  Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil.

Namun, satu nama lagi yaitu Fuad Hasan Masyhur selaku pengusaha biro perjalanan haji dan umrah tak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, mereka semuanya  pada tanggal 11 Agustus 2025, telah dicegah KPK dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang itu.

Terkait hal ini, KPK memberikan penjelasan.

"Ya, dua tersangka. Yang pertama saudara YCQ, selaku eks Menteri Agama. Yang kedua saudara IAA, selangus staf khusus dari Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, belum lama ini.

KPK beralasan masih fokus mengusut dua tersangka kuota haji. Sehingga KPK masih membuka pintu menetapkan tersangka lain di kemudian hari.

"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," ujar Budi.

KPK menegaskan penetapan tersangka yang sudah dilakukan termasuk bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap. KPK memastikan penyidik saat ini mengutamakan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi.

“Ini akan fokus dulu kesini (Yaqut dan Alex) nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan," ucap Budi.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih

Read Entire Article
Politics | | | |