Satu Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Ungkap Alibi tak Terlibat Pertemuan dengan Google

3 weeks ago 22

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. Ibrahim Arief alias Ibam merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di ruang publik, yang mengaitkan klien kami dengan Kemendikbudristek, Google maupun terdakwa lainnya. Pada November 2019, klien kami masih bekerja di perusahaan swasta yang merupakan kompetitor dari Gojek dan tidak mengenal pejabat Kemendikbudristek maupun pihak Google yang disebut dalam pemberitaan," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, Selasa (31/12/2025).

Ia mengatakan kliennya tersebut tidak mengetahui adanya pertemuan sebagaimana diberitakan dan jika pertemuan itu memang terjadi, Ibrahim Arief tidak pernah terlibat atau dilibatkan di dalamnya.

"Dapat ditambahkan bahwa pada sebagian periode tersebut, klien kami juga sedang berada di London karena menjalani proses wawancara kerja dengan perusahaan teknologi global Facebook dan Amazon," ujarnya.

Lebih lanjut, ungkap dia, Ibrahim Arief juga membantah sebagai staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim dan juga bukan anggota tim teknis, apalagi disebut sebagai "orang dalam".

"Terdakwa Ibrahim Arief tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)," ucap Bayu.

Selanjutnya, Ibrahim Arief juga tidak membuat ulasan kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi Pendidikan. Bayu juga menyampaikan kliennya tidak menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana uraian surat dakwaan dan tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan a quo.

"Sekalipun ada pihak yang dikenali, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya pemufakatan jahat," kata Bayu.

Sebelumnya, Nadiem Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |