Senyum Mbak Ita di Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

3 hours ago 3

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (tengah) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Politics | | | |