Setelah Empat Bulan, Berkas Kasus Perundungan di PPDS Undip Dinyatakan P21 oleh Kejaksaan

5 hours ago 3

Ibunda Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah (kiri), memberikan keterangan kepada media terkait kasus kematian putrinya di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penanganan kasus dugaan perundungan dan pemerasan almahrumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Ahmad, mengungkapkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Kami penasihat hukum dari almarhum dokter Aulia ingin menginfokan bahwa kemarin tanggal 28 April perkara dokter Aulia sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," kata Misyal lewat pesan singkat, Selasa (29/4/2025).

Ketika dihubungi, Misyal mengaku telah menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara kasus Aulia Risma sudah berstatus P21. "Sebenarnya boleh saya lempar surat P21-nya dari kejaksaan ke teman-teman (media), tapi saya mau izin dulu ke Polda," ucapnya.

Sementara itu Direskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio turut mengonfirmasi kabar tersebut. "Benar, sudah P21. Nunggu surat P21-nya dari kejaksaan," kata Dwi.

Pernyataan P21 dari Kejaksaan ini berjarak sekitar empat bulan dari penetapan tersangka kasus tersebut. Polda Jateng menetapkan tiga tersangka tersebut pada akhir Desember 2024. Berkas dikirimkan ke kejaksaan pada pertengahan Januari.

Republika.co.id sudah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Arfan Triono, untuk turut mengonfirmasi perihal berkas perkara kasus Aulia Risma yang sudah dinyatakan P21. Namun hingga berita ini ditulis, Arfan belum memberikan respons.

Polda Jateng diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari pada akhir Desember 2024. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma.

Read Entire Article
Politics | | | |