Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan segera menerapkan zona bebas air tanah di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan zona bebas air tanah untuk menahan laju penurunan muka tanah yang kian mengkhawatirkan. Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, akan menjadi wilayah pertama yang dikenakan larangan tersebut.
“Yang paling utama yang harus diketahui publik adalah permukaan kita ini dari waktu ke waktu turun terus,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau Muara Angke, Kamis (12/10/2025).
Menurut Pramono, penurunan tanah di Jakarta salah satunya disebabkan oleh penggunaan air tanah yang tidak terkendali. Untuk itu, Pemprov akan menetapkan aturan pelarangan pengambilan air tanah, terutama di kawasan pesisir.
“Maka di daerah ini nanti termasuk daerah yang akan kami buat aturan untuk air tanahnya tidak diambil,” ujarnya.
Ia menegaskan, penurunan permukaan tanah bisa memperburuk risiko banjir dan tenggelamnya wilayah pesisir. Karena itu, Pemprov juga akan menginstruksikan PAM Jaya untuk mempercepat distribusi air bersih ke kawasan Muara Angke agar warga tak lagi mengandalkan air tanah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengungkapkan, penurunan muka tanah di Jakarta mencapai 5–10 sentimeter (cm) per tahun. Wilayah paling terdampak adalah Pluit, Ancol, Tanjung Priok, dan Cilincing.
“Rata-rata tuh (penurunannya) 5–10 sentimeter per tahun,” kata Ika, Selasa (17/12/2025).
Menurutnya, penggunaan air tanah menjadi penyebab utama penurunan permukaan tanah. Karena itu, Pemprov terus memperluas jaringan pipa PDAM agar warga bisa beralih ke air bersih dari PAM.
“Kalau lokasi sudah dilewati jaringan PAM, sebaiknya manfaatkan air bersih dari sana, bukan air tanah secara berlebihan, karena itu bisa membantu kota ini mengurangi penurunan muka tanah,” ujarnya.