dr Prihati Pujowaskito. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Prihati menggantikan Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya berakhir Februari 2026.
Prihati lahir di Solo pada 29 Maret 1967 dan menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ia lulus pada 1994. Prihati kemudian menjadi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah setelah menyelesaikan pendidikan spesialis di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 2007. Selain itu, ia memperkuat kapabilitas manajerialnya melalui gelar Magister Manajemen Rumah Sakit (2015) dan Doktor Hukum Kesehatan (2021).
Kariernya berakar dari militer, dimulai sejak 1990 saat ia bertugas sebagai dokter di Komando Pasukan Khusus (Kopassus), kemudian mengabdi sebagai dokter spesialis di rumah sakit TNI AD. Ia pernah menjabat Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto dan Direktur Pengawasan Medik di rumah sakit tersebut, serta aktif sebagai dosen kedokteran. Prihati juga sempat dipercaya memimpin sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebelum purnatugas.
Penunjukan Prihati dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memadukan pengalaman medis dan disiplin militer dalam mengelola lembaga yang mengurusi layanan kesehatan lebih dari 270 juta peserta di seluruh Indonesia.
Jajaran direksi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
sumber : Antara

3 hours ago
8














































