REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan dengan tidak menaikkan pajak daerah untuk saat ini. Kebijakan itu diambil meskipun wilayah di Provinsi Jawa Tengah tersebut sedang mengalami berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD).
"Fatwa MUI terkait pajak berkeadilan tentunya sejalan dengan harapan masyarakat agar kebijakan pajak tidak memberatkan, khususnya bagi rakyat kecil. Di Kabupaten Demak, meskipun ada harapan peningkatan pendapatan daerah melalui TKD, faktanya tidak ada kenaikan pajak," ujar Bupati Demak Eisti'anah yang ditemui awak media usai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI MUI Kabupaten Demak di Hotel Amantis Demak, Jawa Tengah, pada Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, pengurangan TKD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. Bagaimanapun, pihaknya tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan pajak yang ada.
"TKD yang berkurang itu menjadi tantangan, tetapi kebijakan kami adalah tidak menaikkan pajak daerah," ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eisti'anah juga mengapresiasi peran MUI Kabupaten Demak yang selama lima tahun terakhir dinilai mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga kemaslahatan umat.
"Alhamdulillah, selama lima tahun ini kinerja MUI sangat bersinergi dengan Pemkab Demak. Kami berharap sinergi ini terus terjaga dengan kepengurusan yang baru," ujarnya.
Ia menilai MUI memiliki peran penting dalam memberikan nasihat kepada pemerintah, sekaligus menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Demak.
"Toleransi beragama di Demak terjaga dengan baik. Organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan lainnya bisa berjalan berdampingan, begitu juga lintas agama yang terwadahi melalui FKUB," ujarnya.
Sekretaris MUI Provinsi Jateng Muhyidin menjelaskan bahwa fatwa MUI hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 tahun 2025 menekankan pentingnya pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil, khususnya kaum dhuafa.
"Pajak wajib dikelola secara adil, tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat, serta tidak mengenakan pajak berulang pada rumah tinggal nonkomersial," ujarnya.
Ia menambahkan pajak seharusnya menyasar harta produktif dan dikelola secara amanah, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umum.
Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan tersebut menegaskan bahwa negara boleh memungut pajak dalam kondisi tertentu, namun bahan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak berulang karena berpotensi memberatkan rakyat.
Melalui Musda XI ini, MUI Kabupaten Demak juga diharapkan dapat melanjutkan program kerja lima tahunan dengan tetap menjaga sinergi bersama pemerintah daerah dan terus menyuarakan kepentingan umat.
sumber : Antara

2 hours ago
3















































