Gerakan sujud dalam shalat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mesti melakukan gerakan sujud saat sedang melaksanakan shalat. Ada tujuh anggota tubuh yang menempel tanah saat orang bersujud. Di antaranya adalah jari-jari kakinya.
Jika jari-jari itu "melayang", yakni dalam artian tidak menapak pada tanah, apakah menyebabkan sujudnya tidak sah? Bila demikian, sahkah shalatnya secara keseluruhan?
Pertanyaan seperti ini juga diajukan seorang jamaah kepada Pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail al-Muhdor dalam program tanya-jawab yang disiarkan kanal YouTube Al Wafa Tarim beberapa waktu lalu.
Habib Hasan menjelaskan ketika seseorang sujud dalam shalat maka ada beberapa anggota tubuh yang wajib ditaruh di tempat sujud atau menjadi tumpuan ketika bersujud atau menempel dengan tempat sujud. Yakni dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Hal ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan (yaitu) dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (HR Bukhari dan Muslim).
Namun demikian menurut Habib Hasan dari tujuh anggota badan untuk sujud itu ada anggota badan yang disepakati ulama (mutafaqun alaih) dan ada juga anggota badan yang para ulama berbeda pandangan (mukhtalaf fih).