Sulit Dipulangkan, Jenazah PMI Asal Bandung Barat yang Jatuh dari Gedung Dikebumikan di Arab Saudi

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Harapan keluarga agar jenazah Pupung (29), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dipulangkan dan dikebumikan di kampung halamannya pupus. Sebab, jenazah sulit diterbangkan dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Dewi Andani mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Konsultat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, statusnya sebagai PMI ilegal serta keterbatasan anggaran di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membuat pihak keluarga terpaksa harus menerima Pupung dikuburkan di negeri orang. 

"Untuk jenazah atas nama Pupung belum bisa dipulangkan berdasarkan info dari BP3MI yang sudah berkordinasi dengan KJRI Jeddah," kata Dewi saat dimonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Sebelumnya, Pupung dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung pada 18 Desember 2025. Saat korban berupaya melarikan diri karena diduga tak kunjung menerima upah dari majikannya.

Setelah terjatuh, Pupung sempat mendapat pertolongan dari sesama Warga Negara Indonesia (WNI) dan dilarikan ke rumah sakit. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Arab Saudi. 

Dewi menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat dipindahkan ke Madinah untuk proses pemulangan ke Indonesia. Namun, rencana tersebut tertunda lantaran kondisi kesehatan korban yang semakin memburuk.

"Korban sempat dibawa ke Madinah untuk proses pemulangan, tetapi harus kembali dirawat di rumah sakit. Hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat dipulangkan ke tanah air," kata Dewi.

Dewi menerangkan Pupung dilaporkan berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2022. Hasil penelusuran Disnaker, ia merupakan pekerja tidak mengikuti prosedur atau aturan resmi yang berlaku alias ilegal. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP3MI atau Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melakukan pemulangan jenazah karena ada permintaan dari pihak keluarga. 

"Namun karena faktor belum tersedianya anggaran serta almarhum berangkat secara unprosedural jadi tidak ada perusahaan yang bertanggungjawab memulangkan," jelas Dewi. 

Dewi berharap pihak keluarga menerima dengan lapang dada atas keputusan tersebut dan menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran penting agar proses menjadi PMI di luar negeri melalui jalur resmi. "Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dan berangkat ke luar negeri mudah. Pastikan pekerjaan mendapat jaminan sosial di sana dan visa yang digunakan adalah visa pekerja," imbuh Dewi.

Read Entire Article
Politics | | | |