Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tetapi, KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
"Terkait penahanan nanti kami akan update," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi tak mengetahui kapan KPK bakal menahan Yaqut dan Alex. Budi hanya mensinyalkan keduanya akan ditahan dalam waktu dekat.
"Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ujar Budi.
Budi menyebut surat soal penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para pihak terkait. Status tersangka itu diputuskan KPK pada 8 Januari 2026. Selanjutnya, KPK bakal menjadwalkan lagi pemeriksaan hingga penahanan terhadap kedua tersangka.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ujar Budi.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
sumber : Antara

15 hours ago
8













































