Tarif Impor Trump Diblokir, Apindo Soroti Risiko Trade Barrier Baru

1 day ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi keputusan Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) yang memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Trump dinilai telah melampaui wewenang dalam menetapkan kebijakan tersebut. Apindo menyebut, para pengusaha belum memperoleh kepastian terkait dampaknya terhadap bisnis dan aktivitas ekspor ke AS.

“Bila AS membatalkan kebijakan tarifnya, tentu kita akan menyambut baik. Namun, pada kenyataannya saat ini belum ada certainty terhadap keputusan Pengadilan Perdagangan AS tersebut karena pemerintahan Trump mengajukan banding,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani kepada Republika, Jumat (30/5/2025).

Dengan situasi yang terus berkembang, Shinta mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan tarif tersebut akan benar-benar dicabut. Ia menilai, ketegangan tetap bisa berlanjut jika pengadilan banding memenangkan gugatan pemerintah AS.

“Bila pun pengadilan banding nantinya memutuskan untuk mencabut kebijakan tarif Trump, kami rasa pemerintahan Trump sendiri akan berupaya menggunakan cara lain untuk menciptakan trade barrier bagi Indonesia dan negara-negara lain di dunia. Intensi dari pemerintahan Trump sendiri adalah proteksionisme pasar AS,” ujarnya.

Shinta menekankan para pengusaha tidak bisa hanya mengandalkan putusan pengadilan perdagangan AS. Oleh karena itu, mereka belum merasa cukup terbantu untuk mengambil langkah atau keputusan yang menjadi tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Singkatnya, bagi kami perkembangan yang ada ini (policy flip-flop) hanya menambah uncertainty. Kondisi ini belum bisa membantu pelaku usaha untuk membuat keputusan usaha yang terukur risiko-peluangnya, maupun keputusan yang efektif terhadap penciptaan daya saing di pasar AS karena kebijakan tarif AS bisa berubah kapan pun,” tegasnya.

Mahkamah Perdagangan Internasional AS diketahui memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Mahkamah menyatakan presiden telah melampaui wewenangnya ketika menetapkan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur perdagangan luar negeri merupakan hak eksklusif Kongres berdasarkan Konstitusi AS dan tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden.

Pengadilan juga memerintahkan pemerintah AS untuk mengeluarkan kebijakan baru yang sesuai dengan putusan tersebut dalam waktu 10 hari. Kebijakan tarif yang diblokir termasuk yang diberlakukan terhadap hampir semua mitra dagang AS serta pungutan kepada Kanada, China, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya “resiprokal” terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir seluruh negara. Namun, penerapannya ditangguhkan selama 90 hari.

Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan dalih untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan.

Pasca putusan pengadilan tersebut, pasar global, termasuk Bursa Saham Tokyo, mencatatkan penguatan karena meredanya kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap perekonomian global.

Read Entire Article
Politics | | | |