Terungkap Motif Perampok Bunuh Gadis 6 Tahun di Boyolali, Semua Berawal dari Judol

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Agus Ratmono (30 tahun), tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), terancam pidana penjara seumur hidup. Agus melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online (judol).

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Agus dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP, Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 17 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar AKBP Indra ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).

Pasal dalam UU Perlindungan Anak dikenakan karena Agus membunuh AO (6 tahun). Dia adalah putri dari D (33 tahun), yang juga diserang secara brutal oleh Agus menggunakan pisau cutter. Meski mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit, D berhasil selamat.

AKBP Indra mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian, Agus belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Sementara terkait berapa lama Agus kecanduan bermain judol, Indra mengatakan hal itu masih didalami. "Tapi sudah setahun ke belakang," ujarnya.

Kemudian berapa banyak utang Agus akibat judol, Indra pun belum dapat memastikan. Dia hanya menyebut bahwa Agus merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban D untuk digadai. Sebelumnya Agus juga sudah menggadai sepeda motor istrinya.

"Motor istrinya sudah digadai Rp4 juta. Motor korban juga digadaikan ke temannya (tersangka Agus) sebesar Rp7 juta. Hasilnya itu akhirnya untuk menebus motor istrinya," kata Indra.

Setelah menebus sepeda motor istrinya yang berjenis Honda Vario, Agus melarikan diri ke Kudus. Dia bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kronologi

AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, peristiwa perampokan dan pembunuhan yang dilakukan Agus terjadi di kediaman milik D (33 tahun), ibu dari AO (6 tahun), di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026). Agus merupakan tetangga dan sudah memiliki hubungan dekat dengan P, suami dari D sekaligus ayah korban AO.

Read Entire Article
Politics | | | |