Presiden Donald Trump berbicara dalam acara pengumuman tarif baru di Rose Garden Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. (
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Mahkamah memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya ketika memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.
Dalam putusannya pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat, Mahkamah menyatakan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing, sebagaimana diatur dalam Konstitusi AS.
Mahkamah juga menyebut bahwa kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diberlakukan secara menyeluruh.
Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menyusun kebijakan baru yang sesuai dengan putusan tersebut dalam waktu 10 hari.
Tarif impor AS yang diblokir termasuk yang diberlakukan Trump pada bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.
Diketahui, pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas keputusan Mahkamah tersebut.
Pada April lalu, Trump menerapkan tarif yang disebutnya “resiprokal” terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.
Sebelumnya pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah tersebut diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.
Usai putusan Mahkamah tersebut, pasar global, termasuk saham Tokyo, menguat karena keputusan itu dinilai meredakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tarif AS terhadap perekonomian dunia.
sumber : ANTARA