Trump Umumkan Penundaan Tarif, Indonesia Tetap Kena Tarif 32 Persen Mulai 1 Agustus

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru kepada sejumlah negara mitra dagangnya, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Indonesia menjadi salah satu negara yang menerima surat resmi dari pemerintahan AS dan dikenai tarif sebesar 32 persen.

Dikutip dari Reuters pada Selasa (8/7/2025), Trump mulai menyampaikan pemberitahuan kepada mitra dagang utama seperti Jepang dan Korea Selatan, hingga negara-negara dengan porsi perdagangan lebih kecil seperti Serbia, Thailand, dan Tunisia. Surat tersebut membuka peluang negosiasi tambahan, namun juga mengandung peringatan bahwa tindakan balasan apa pun akan direspons dengan langkah serupa.

"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan menaikkan tarif, maka berapa pun angka yang Anda tambahkan akan langsung ditambahkan ke tarif 25 persen yang kami kenakan," tulis Trump dalam surat kepada pemerintah Jepang dan Korea Selatan yang dipublikasikan di platform Truth Social miliknya.

Kebijakan tarif baru ini akan dikenakan kepada importir barang asing di AS mulai 1 Agustus, namun tidak berlaku kumulatif dengan tarif sektor tertentu yang sudah diumumkan sebelumnya, seperti tarif untuk mobil, baja, dan aluminium. Artinya, misalnya tarif kendaraan dari Jepang tetap sebesar 25 persen, tidak akan naik menjadi 50 persen meski dikenai tarif balasan tambahan seperti beberapa produk lainnya.

Pengumuman ini menandai fase baru dalam perang dagang global yang diluncurkan Trump sejak April lalu. Ketegangan perdagangan tersebut telah mengguncang pasar keuangan global dan mendorong para pembuat kebijakan di berbagai negara untuk mengambil langkah perlindungan terhadap perekonomian masing-masing.

Pada Senin (7/7/2025), Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat negosiasi hingga 1 Agustus, menggantikan tenggat sebelumnya yang berakhir pada Rabu pekan ini. Sejauh ini, baru dua negara yang berhasil mencapai kesepakatan dengan AS, yakni Inggris dan Vietnam.

Wakil Presiden Asia Society Policy Institute, Wendy Cutler, menyayangkan keputusan Trump untuk menaikkan tarif terhadap dua sekutu terdekat AS. Meski begitu, ia menilai masih ada waktu untuk menemukan titik temu.

"Meski kabar ini mengecewakan, bukan berarti permainan telah usai," kata Cutler.

Dalam kebijakan tarif baru tersebut, Trump menetapkan tarif sebagai berikut: 25 persen untuk Tunisia, Malaysia, dan Kazakhstan; 30 persen untuk Afrika Selatan serta Bosnia dan Herzegovina; 32 persen untuk Indonesia; 35 persen untuk Serbia dan Bangladesh; 36 persen untuk Kamboja dan Thailand; dan 40 persen untuk Laos dan Myanmar.

Kementerian Perindustrian Korea Selatan menyatakan akan memperkuat intensitas negosiasi perdagangan dengan AS, dan menilai rencana Trump untuk menerapkan tarif 25 persen mulai 1 Agustus sebagai perpanjangan masa tenggang dalam implementasi kebijakan tarif balasan.

"Kami akan mempercepat negosiasi dalam sisa waktu yang ada untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan guna segera mengurangi ketidakpastian dari kebijakan tarif," demikian pernyataan resmi Kementerian Perindustrian Korea Selatan.

Sementara itu, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menilai tarif sebesar 30 persen dari AS tidak adil, mengingat 77 persen produk AS masuk ke Afrika Selatan tanpa dikenai tarif. Juru bicara Ramaphosa menyatakan bahwa pemerintahnya akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah AS.

Hingga laporan ini diterbitkan, Kedutaan Besar Jepang di Washington belum memberikan tanggapan resmi.

sumber : Reuters

Read Entire Article
Politics | | | |