REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil mewacanakan pengembangan wakaf produktif sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.
Menurut dia, ekonomi berbasis wakaf produktif perlu ditopang dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan wakaf, yaitu melalui sertifikasi tanah.
“Kalau tanah wakaf bersertifikat, maka bisa dikembangkan menjadi aset yang produktif dan bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga dapat mendukung peningkatan PAD,” kata Adityawarman di Bogor, Rabu.
Wacana tersebut disampaikan Adityawarman menanggapi laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, dalam kunjungannya ke Gedung DPRD Kota Bogor belum lama ini.
Akhyar menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program prioritas yang sedang dijalankan Kantor Pertanahan Kota Bogor. Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 2.500 bidang tanah wakaf di wilayah Kota Bogor yang belum bersertifikat.
“Ini menjadi perhatian kami karena dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, KUA, dan para penyuluh agama untuk mendorong proses percepatan tersebut. Selain itu, sosialisasi langsung kepada masyarakat juga terus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan di kantor kecamatan.
“Sosialisasi kepada masyarakat sudah kami lakukan di Aula Kantor Camat Bogor Barat. Antusiasme warga sangat tinggi, sampai ruangan tidak cukup menampung peserta,” ujarnya.
Akhyar menyebutkan, pihaknya siap bekerja sama dengan para anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing untuk memperluas cakupan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memerlukan biaya dari masyarakat.
“Seluruh pembiayaan ditanggung oleh kami. Target kami, pada tahun 2025 bisa menyelesaikan 300 hingga 500 sertifikat tanah wakaf,” katanya.
Adityawarman menyambut baik langkah tersebut dan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya legalitas yang kuat, tanah wakaf bisa dimanfaatkan lebih maksimal, baik untuk kepentingan sosial maupun pemberdayaan ekonomi umat,” kata dia.
sumber : Antara