REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK, – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan belanja modal sejak awal tahun 2026. Hal ini disampaikan Edi dalam penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama para kepala OPD di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak, Selasa (13/1), untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga dan tidak terkendala cuaca maupun kondisi pasang air.
Edi menegaskan bahwa belanja modal harus dimulai sejak Januari dan Februari agar pekerjaan tidak terlambat. "Ini penting supaya pekerjaan tidak terlambat, kualitasnya terjaga, dan tidak terganggu musim hujan atau air pasang," ujar Edi. Perjanjian kinerja ini merupakan kesepakatan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan tahun 2026 yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain percepatan fisik, Edi menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menginstruksikan OPD untuk lebih peka terhadap persoalan masyarakat dan mendorong lahirnya inovasi guna mempercepat dan mempermudah layanan publik. "Kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Edi juga memaparkan hasil evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025 yang mencapai sekitar 93 persen. Namun, ia mengakui beberapa OPD dengan belanja modal besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, belum optimal. Keterlambatan ini disebabkan proses lelang yang baru dimulai pertengahan tahun dan kendala teknis di lapangan.
Menurutnya, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) terjadi karena beberapa faktor seperti penghematan, pendapatan yang melebihi target, serta sisa dana lelang. Edi menekankan pentingnya transparansi, kecepatan, dan kepedulian terhadap lingkungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan. "Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli dengan lingkungan," ujarnya.
Perjanjian kinerja ini merupakan amanat regulasi nasional sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 dan Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014. Seluruh indikator kinerja utama yang ditetapkan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak 2025–2029 dan rencana strategis masing-masing OPD.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, mengingatkan pentingnya reaksi cepat dan inovasi dari OPD dalam merespons persoalan publik. "OPD harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat," katanya, menambahkan bahwa pengawasan kinerja OPD kini juga dilakukan oleh masyarakat melalui media sosial.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
3














































