REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama. Pesan ini menyusul maraknya kejahatan dan eksploitasi seksual anak yang mengancam keselamatan anak-anak.
"Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Itu sebabnya, dari sisi kebijakan, negara memastikan ada perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi," kata Wamen PPPA Veronica Tan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia termasuk negara dengan laporan terbanyak secara global, yang masuk 3 besar pada 2024.
Angka ini merupakan alarm bahwa ruang digital telah menjadi ruang untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi anak-anak Indonesia.
Bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak yang makin sering muncul seperti sextortion, live streaming abuse, grooming, dan CSAM, dengan polanya memiliki kesamaan, yaitu pelaku membangun kedekatan atau kontrol, lalu memanfaatkan rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan korban.
"Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat," kata Wamen Veronica Tan.
Wamen PPPA itu mengatakan Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan perlindungan bagi anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, dan mekanisme pelaporan.
Selain itu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting dalam memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.
sumber : Antara

2 hours ago
4














































