Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Sumarno (tengah), memberikan keterangan kepada awak media soal rencana Pemprov Jateng memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen, Kamis (19/2/2026). Hal itu disampaikan setelah Sumanto dan jajaran DPRD Jateng menerima audiensi Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno (kanan).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumanto, mengungkapkan, pihaknya mendukung rencana Pemprov Jateng memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen tahun ini. Pungutan PKB sempat dikeluhkan masyarakat Jateng akibat adanya lonjakan yang disebabkan pengenaan opsen.
Sumanto dan jajaran pimpinan DPRD Jateng menerima audiensi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, Kamis (19/2/2026). Mereka secara khusus membahas soal rencana Pemprov Jateng memberlakukan relaksasi PKB sebesar lima persen tahun ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Pak Sekda minta persetujuan DPRD terkait dengan relaksasi (PKB) tahun ini sebesar lima persen, ya kita akan setuju," ungkap Sumanto kepada awak media seusai audiensi.
Dia menerangkan, soal PKB dan pungutan opsen, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU tersebut mulai diberlakukan pada 2025.
"Intinya kebijakan kita dalam Pajak Kendaraan Bermotor itu hanya melaksanakan amanat undang-undang itu," kata Sumanto.
Meski DPRD Jateng mendukung kebijakan relaksasi PKB sebesar lima persen, Sumanto mengakui hal itu bakal mempengaruhi APBD Jateng Tahun Anggaran 2026. "Ini sudah mengurangi belanja nanti. APBD kita akan terkoreksi di sini," ujarnya.
Kendati demikian, Sumanto mengeklaim, DPRD Jateng menyimak aspirasi dan keluhan masyarakat terkait PKB. "Kan sudah perkembangan seperti ini, kita respons pada masyarakat," ucapnya.

3 hours ago
6















































