REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah Filipina menunggu surat permohonan resmi dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus terorisme, Taufiq Rifqi.
"Kami sudah sampaikan secara informal pada awalnya kepada pemerintah Filipina. Barusan kami sampaikan kembali kepada Duta Besar Filipina dan mereka menunggu surat permohonan resmi," kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Taufiq Rifqi ditangkap pada 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan. Ia lalu dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus terorisme terkait pengeboman hotel. Hingga kini, yang bersangkutan telah menjalani hukuman selama 22 tahun.
Dalam kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia ke kantor Kemenko Kumham Imipas RI pada hari ini, kedua belah pihak menitikberatkan pada pembahasan kerja sama hukum kedua negara. Hal itu khususnya terkait kemungkinan pemindahan narapidana (transfer of prisoner) bagi Taufiq Rifqi.
Menko Yusril menegaskan, setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara hati-hati. Hal ini pun dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional.
Dengan begitu, ujar Yusril, pembahasan transfer of prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman, melainkan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal. Hal itu sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.
Dia menekankan, pemerintah RI terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri. Itu dilakukan melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” ucap dia menegaskan.
Duta Besar Filipina Christopher Montero menyampaikan, pihaknya terbuka untuk terus memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas.
“Filipina menghargai pendekatan Indonesia yang mengedepankan dialog, hukum, dan kemanusiaan. Setiap bentuk kerja sama, termasuk transfer of prisoner, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” ujar Montero.
Dalam pertemuan, Dubes Filipina juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika dan kini telah dipindahkan ke Filipina.
Disampaikan bahwa Mary Jane saat ini berada dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Manila.
Montero pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan Mary Jane beberapa waktu lalu.
sumber : Antara

3 hours ago
8














































