Anggota Keluarga Wafat Sebelum Ramadhan Selesai, Perlukah Diganti Puasanya?

1 day ago 6

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zubaidi menyampaikan tausiyah saat kegiatan Tarhib Ramadhan 1444 H di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Ahad (19/3/2023). Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Dakwah bersama DKM Masjid Cut Meutia menggelar Tarhib Ramadhan 1444 H yang diisi dengan kegiatan istighosah dan tausiyah. Kegiatan tersebut sebagai upaya mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan baru saja berlalu. Tidak semua bisa melampauinya dengan selamat. Ada saja diantara kita yang harus wafat sebelum menggenapkan ibadah puasa. 

Di dalam Islam, orang yang tak mampu menyelesaikan puasa maka harus dibayar minimal dengan fidyah (memberi makan anak yatim). Lantas, apabila ada kerabat yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa, apa yang perlu dilakukan oleh keluarganya? Perlukah mengganti puasa atau membayarkan fidyah?

Menurut Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi, ada dua pendapat mengenai hal tersebut.

"Ada pendapat dari kalangan ahlul hadis yang mengatakan bahwa boleh seseorang mempuasakan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia yang dia punya utang puasa dengan landasan ada hadis yang berkaitan dengan itu," kata Kiai Zubaidi kepada Republika, belum lama ini.

Sementara, pendapat yang kedua, Kiai Zubaidi melanjutkan, tidak membolehkan. Hal ini karena ada hadis juga yang menyatakan bahwa tidak boleh digantikan dengan yang lain, terkait dengan sholat dan puasa.

Terkait dua hadis yang berten tangan ini, menurut dia, kebanyakan ahli fikih menyatakan tidak diperkenankan digantikan dengan orang lain, tapi dengan membayar fidyah. Lebih lanjut, Kiai Zubaidi menjelaskan, pendapat pertama, yakni dibolehkan mengganti puasa untuk orang lain yang meninggal dunia muncul dari kalangan ulama ilmu hadis.

Pandangan hukum ini disandarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan 'Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan utang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan utangnya" (HR Bukhari dan Muslim).

sumber : Pusat Data Republika

Read Entire Article
Politics | | | |