Arab Saudi tak Keluarkan Visa Furoda Tahun Ini, Amphuri Imbau Calon Jamaah Beralih ke Haji Khusus

1 day ago 5

Visa Furoda merupakan salah satu dari beberapa jenis visa non-kuota. Foto: Kabah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyarankan jamaah yang semula mendaftar haji menggunakan visa Furoda untuk mempertimbangkan beralih ke skema haji khusus. Hal ini menyusul belum terbitnya visa Furoda menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur mengatakan, pihaknya telah mencermati perkembangan visa haji non-kuota, termasuk Furoda dan Mujamalah, serta berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak di Arab Saudi dan atase-atasenya.

Menurut dia, DPP Amphuri telah melakukan konfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun dengan datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. 

"Diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa "Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir musim ini),” ujar Firman dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (28/5/2025). 

Visa Furoda merupakan salah satu dari beberapa jenis visa non-kuota yang tidak dialokasikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Selain Furoda, ada juga visa Mujamalah (kehormatan) dan Direct Hajj yang diajukan melalui situs resmi Nusuk. Namun untuk jalur Direct Hajj, Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.

Karena bersifat non-kuota, visa-visa tersebut tidak memiliki jumlah yang pasti setiap tahunnya. Firman menegaskan, kepastian keberangkatan jamaah hanya dapat diperoleh setelah visa diterbitkan dan tiket pesawat dikeluarkan.

“Terbit dan tidak terbitnya visa haji Furada merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan sepenuhnya di luar kewenangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar dia.

Sehubungan dengan kondisi ini, Amphuri mengimbau kepada PIHK yang merupakan anggotanya agar menginformasikan secara terbuka kepada jamaah yang telah mendaftar melalui jalur Furoda. Selain itu, mereka diminta untuk menyelesaikan persoalan sesuai perjanjian pelayanan yang telah disepakati dengan jamaah.

“PIHK sebaiknya menyarankan kepada jamaah untuk beralih mendaftar haji khusus. Demikian arahan DPP Amphuri untuk PIHK anggota,” kata Firman.

Pada musim haji 2025 ini, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota resmi sebanyak 221 ribu jamaah kepada Indonesia. Jalur haji khusus menjadi salah satu alternatif legal dan terstruktur bagi masyarakat yang ingin berhaji di luar kuota reguler Kementerian Agama.

Read Entire Article
Politics | | | |