Karyawan memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai pembiayaan kepemilikan emas melalui produk Solusi Emas Hijrah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk di kantor cabang Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah satu pemasok emas tepercaya, yakni PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24).
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, Bank Muamalat berupaya memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan. Apalagi, tingginya minat tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi, ditambah tren harga emas yang terus naik.
“Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi yang beragam. Insya Allah, mitra yang kami gandeng pun amanah,” kata Ricky di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Emas batangan Galeri24 telah disertifikasi SNI 8880:2020 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Produk emas ini juga mudah dijual kembali sehingga memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk mencairkannya kapan saja.
Dibandingkan dengan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh signifikan, mencapai lebih dari Rp 460 miliar pada September 2025. Dari total pemesanan emas lebih dari setengah ton oleh nasabah, hampir 28 persen di antaranya merupakan emas dari Galeri24.
Ricky bersyukur karena pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang tengah diakselerasi Bank Muamalat di lini konsumer ritel.
“Kami berharap pembiayaan emas Bank Muamalat dapat memudahkan masyarakat merencanakan dan mencapai tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat,” ujar Ricky.
Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN). Pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN saat ini masih bersifat pilot project hingga akhir tahun. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp 50 juta.