REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah memproses dan menahan tiga orang personel TNI AD. Mereka ditahan atas dugaan penganiayaan juniornya Prajurit Dua (Prada) HMN hingga tewas saat bertugas Barak Baterai C Yonarhanud 4/Arakata Akasa Yudha (AAY).
"Sudah ada diperiksa tiga orang (terduga pelaku). Sekarang masih didalami penyelidikan dan masih saksi," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman saat dikonfirmasi wartawan di Gowa, Kamis (6/11/2025).
Tiga terduga pelaku tersebut diketahui senior korban dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Ketiganya, kini menjalani proses pemeriksaan serta penahanan guna pembuktian atas dugaan perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. "Belum (tersangka), sekarang masih masa pemeriksaan dan ditangani sementara di POM. Mulai diperiksa kalau saya tidak salah setelah kejadian itu," ucap Budi.
Mantan Atase Pertahanan RI di Islamabad Pakistan itu menyebut, sejauh ini, penyidik Pomdam Hasanuddin telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, sambung dia, tiga prajurit TNI AD tersebut sebagai terduga pelaku. "Tiga orang in masih kita dalami (keterlibatannya) sampai sekarang, sekarang sudah ditahan di POM," kata Budi.
Dalam proses pemeriksaan itu apakah nantinya ada penetapan tersangka serta ada penambahan terduga pelaku penganiayaan, kata Budi, bukan ranahnya memberikan keterangan, begitu pula hasil otopsi belum diketahui hasilnya, sebab itu wewenang penyidik Pomdam.
"Untuk ini saya nggak bisa (soal penetapan status) ngasih keterangan pasti, karena ini kewenangan Pomdam soal penyidikan. Tapi, namanya penyidikan, semuanya bisa berkembang. Soal otopsi kita belum tahu, karena semua masih diolah tim penyidik dari POM," ucap Budi.
Namun demikian, pihaknya memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional termasuk proses hukumnya yang bisa mengarah kepada tindak pidana. "Secara hukum begitu. Intinya, sekarang sedang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau bersifat penganiayaan, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Budi.
Atas kejadian itu, pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban termasuk pendampingan dalam persoalan itu. Selain itu, Budi terus memonitor perkembangannya agar proses berjalan terbuka dan transparan.

2 hours ago
4











































