Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin

1 hour ago 2

Penindakan dilakukan bersama aparat gabungan dalam operasi pengawasan laut.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari MV Fuchangxing 1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan kedua penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8). Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Analisis terhadap rute pelayaran juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Dari hasil analisis dan targeting tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

Selain barang bukti ketamin, tim gabungan juga mengamankan 10 kru kapal, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional.

Atas perbuatannya, kru kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar. Pemeriksaan dan pengembangan terhadap MV Fuchangxing 1 serta para kru kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap MT Ashley, anjing pelacak K-9 Bea Cukai dikerahkan untuk melacak dan memeriksa seluruh bagian kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba. Namun, petugas menemukan mesin vacuum seal di atas kapal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru bahwa kapal tersebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia, serta digunakan sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahterimakan para pelaku dan barang bukti, termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri atas sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan, mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar. Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang terdiri atas enam WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana perubahan ketiga menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Djaka menjelaskan bahwa dalam menghadapi pola kejahatan tersebut, Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya ini didukung pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi X-ray, dan unit K-9 di bandara, pelabuhan, kantor pos, serta titik perbatasan yang rawan. Pencegahan juga diperkuat melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk melindungi masyarakat dan menjaga kegiatan ekonomi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka.

Read Entire Article
Politics | | | |