Dari penindakan, diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 558 ribu batang.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi gelar konferensi pers (konpres) penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai, pada Rabu (26/3/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di Bidang Cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.
Perkara penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi terhadap seorang laki-laki berinisial S (46) yang tertangkap tangan mengangkut dan menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Dari penindakan yang berhasil kami laksanakan, diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 558 ribu batang senilai Rp 834.230.000 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 419.628.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap S karena diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Latif menegaskan keberhasilan kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, dukungan masyarakat Banyuwangi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi khususnya dan pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya.
“Bea Cukai Banyuwangi senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” jelas Latif dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/4/2025).