Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tiga poin inisiatif hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), menyusul gonjang-ganjing di industri pasar modal belakangan ini. Ditargetkan, inisiatif-inisiatif tersebut bakal rampung sebelum April 2026.
BEI menyampaikan, bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan MSCI untuk membahas sejumlah inisiatif. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan dari MSCI serta bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.
“Inisiatif pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen. BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar,” tulis BEI dalam keterangan resmi, Kamis (5/2/2026).
Inisiatif kedua adalah penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data. Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
“Inisiatif ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap,” lanjutnya.
BEI menyebut akan menyelesaikan ketiga inisiatif tersebut dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Tenggat waktu tersebut sedikit lebih awal dibandingkan batas waktu yang diberikan MSCI, yakni Mei 2026.
“Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan untuk dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Ke depan, BEI dan KSEI dengan arahan OJK menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI,” terangnya.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar serta semakin memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global,” tutupnya.

2 hours ago
2














































