REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Belasan bangunan yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS) Cilember, Kota Cimahi, Jawa Barat bakal dilakukan penertiban dengan cara dibongkar. Keputusan itu dibuat untuk mengembalikan fungsi sungai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan, berdasarkan laporan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi ada 16 bidang bangunan yang berdiri di atas sungai.
"Hasil temuan dan laporan BBWS dan DPKP ada 16 bangunan yang harus ditertibkan untuk normalisasi saluran," ujar Wilman saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2025).
Seperti diketahui, aliran Sungai Cilember itu kerap meluap hingga menyebabkan banjir di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Hal itu disinyalir karena berkurangnya fungsi sungai yang mengalami penyempitan dan pendangkalan yang diperparah dengan keberadaan bangunan di atasnya. Kondisi itu menyebabkan air meluap hingga menyebabkan banjir ke pemukiman dan jalan umum.
Wilman mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan (SP) kepada warga agar membongkarnya secara mandiri. Jika tidak, maka Pemkot Cimahi akan membongkarnya.
"Kita sosialisasi, ada surat peringatan kita sudah sampaikan udah SP 3. Intinya kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk membongkar secara mandiri, kalau tidak bisa kita akan bongkar," kata Wilman.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi menambahkan belasan bangunan yang akan dibongkar itu tidak sesuai dengan tata ruang dan aturan sehingga menganggu fungsi sungai. "Kalau istilah di tata ruang, tidak ada istilah bangunan liar tapi bangunan yang tidak sesuai dengan seharusnya. Di situ kan badan sungai, jadi tidak boleh ada bangunan ,tidak boleh menutup akses sungai, dan tidak boleh berdiri di atas tanah negara," kata Dewi.
Dewi mengatakan, pembongkaran tidak akan dilakukan sekaligus bangunan di kawasan Sungai Cilember tersebut. Namun akan dilakukan secara bertahap. Harapannya, setelah ada pembongkaran awal, sisanya bisa melakukannya secara mandiri.
"Bertahap saja. Untuk yang pembongkaran ini, kita harap ada efek dominonya supaya yang lain juga ikut membongkar sendiri. Jadi sekarang prioritasnya adalah yang berada di atas sungai, berikutnya nanti kita perhatikan yang lainnya," katanya.
Dewi melanjutkan, pembongkaran bangunan ini tentunya harus berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Cimahi. "Sedang menunggu SK penetapan sanksinya, lagi berproses. Setelah turun SK, kita bersiap-siap untuk melakukan pembongkaran. Siap-siap," katanya.