Beras Premium tak Sesuai Mutu Disorot, NFA Minta Produsen Berbenah

5 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Temuan beras berlabel premium yang tidak sesuai mutu jadi perhatian serius pemerintah. Badan Pangan Nasional (NFA) meminta para produsen segera membenahi kualitas dan memastikan produk mereka memenuhi standar yang berlaku.

“Cara sederhana mengecek beras premium itu secara visual. Kalau banyak butir patahnya, hampir pasti itu beras medium, bukan premium,” ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam pernyataan tertulis, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan, beras premium idealnya didominasi butir utuh, sedangkan beras medium boleh mengandung butir patah hingga 25 persen. Arief menekankan masyarakat tidak perlu khawatir membeli beras, terutama jika beras tersebut memiliki merek resmi yang dapat ditelusuri kualitasnya.

“Kalau ada brand-nya, itu bisa ditelusuri dan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian,” katanya.

Menurut Arief, praktik pencampuran butir utuh dan butir patah dalam beras bukan hal yang melanggar selama masih dalam batas mutu. Beras premium, misalnya, boleh mengandung hingga 15 persen butir patah.

“Ini bukan soal oplosan seperti yang dipahami umum. Bukan beras busuk dicampur lalu dijual mahal. Ini soal standar mutu yang sudah diatur,” tegasnya.

Dalam Peraturan NFA Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020, standar mutu beras premium antara lain membatasi butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan tidak boleh mengandung gabah atau benda asing.

Namun, Arief mengingatkan bahwa pelanggaran serius terjadi jika beras subsidi pemerintah atau SPHP dicampur. Sebagai beras yang disubsidi negara dan dijual seharga Rp12.500 per kg (Zona 1), SPHP hanya boleh disalurkan langsung ke masyarakat dan tidak boleh dioplos atau dikemas ulang.

“SPHP itu beras medium. Tapi kalau kualitasnya bagus, broken-nya bisa cuma 5 persen. Tapi tetap, tidak boleh dicampur dan harus disalurkan melalui jalur resmi,” kata Arief.

Ia juga telah meminta Perum Bulog memastikan distribusi SPHP berlangsung sesuai prosedur. Saat ini, seluruh outlet penjual SPHP wajib terdaftar secara digital.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pengawasan dilakukan secara digital melalui aplikasi Klik SPHP. Hanya badan usaha dengan izin lengkap yang dapat mengakses pasokan.

“Kalau melanggar, sanksinya berat. Bisa dipidana hingga lima tahun. Beras SPHP juga dilarang dijual di pasar modern,” ujar Rizal.

Read Entire Article
Politics | | | |