REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, produk makanan dari restoran Ayam Goreng Widuran Solo di Surakarta, Jawa Tengah, terbukti mengandung unsur babi. Hal itu berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Ketua BPJPH Haikal Hassan Baras mengatakan, restoran tersebut juga belum pernah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke lembaga resmi negara. Namun, perusahaan kuliner itu tidak mencantumkan label non-halal.
“Ayam Goreng Widuran Solo belum pernah mendaftar di BPJPH. Secara posisi, dia berarti non-halal. Tapi, belum ada keterangan yang mencantumkan itu sebagai non-halal,” ujar sosok yang akrab disapa Babe Haikal itu saat konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, tim BPJPH telah mengambil tujuh sampel dari restoran Ayam Goreng Widuran Solo pada hari yang sama ketika kasus ini mencuat. Sampel yang diambil meliputi daging ayam, kremesan, sambal, bumbu, hingga minyak yang digunakan untuk memasak.
“Dari hasil pengujian laboratorium, terdeteksi kandungan porcine atau babi pada kremes dan ayam gorengnya. Ini hasil resmi dan baru pertama kali kami umumkan,” ucap Babe Haikal.
Ia menambahkan, temuan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak pemilik usaha yang akhirnya mengakui penggunaan unsur babi dalam pengolahan produknya. Dengan dasar tersebut, BPJPH telah mengambil sejumlah langkah tegas.
“BPJPH sudah memberikan surat keterangan, surat peringatan, dan meminta warung tersebut ditutup. Kami juga mewajibkan pemilik untuk mencantumkan label non-halal dengan jelas,” kata Haikal.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kesadaran konsumen untuk aktif bertanya tentang kehalalan produk di restoran manapun. Babe Haikal mengingatkan keberadaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Tanah Air agar bersertifikat halal.
Bila produk tidak halal, maka wajib mencantumkan label “non-halal”. "Ini undang-undang negara. Tidak perlu gaduh, tidak perlu ribut. Yang halal, tulis halal. Yang non-halal, tulis non-halal,” jelas dia.