Cara Mudah Cek Desil DTSEN Online, Hanya Perlu NIK KTP

6 hours ago 6

loading...

Cara cek desil kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN dapat dilakukan secara online dengan mudah. Foto/Dok

JAKARTA - Penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan menjadi sorotan, lantaran banyak masyarakat mengeluhkan tidak sesuai dengan kondisi riil. Cara cek desil kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Pengecekan bisa dilakukan baik melalui website DTSEN Badan Pusat Statistik (BPS), maupun aplikasi Cek Bansos. Informasi mengenai desil kesejahteraan tersebut dapat diperiksa secara mandiri. Masyarakat tidak perlu melakukan login untuk mengecek desil melalui website DTSEN BPS.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).Baca Juga: Tukang Becak Masuk Desil 9 di Kulon Progo, BPS: Bukan Tak Valid, Perlu Pemutakhiran Data

Cek Desil melalui website DTSEN BPS

Berikut langkah-langkah untuk mengecek desil kesejahteraan melalui website DTSEN BPS:

- Buka situs DTSEN Form BPS melalui browser
- Pilih menu Lainnya
- Masukkan NIK dan kode verifikasi captcha yang tertera di layar, lalu klik Cek Data
- Jika data ditemukan, klik opsi Cek Desil
- Masukkan tanggal lahir dan masukkan kembali kode captcha
- Klik Cek Data, dan informasi mengenai tingkat desil Anda akan muncul.

Cek Desil melalui aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website BPS, pengecekan desil juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial. Berikut caranya:

- Download aplikasi Cek Bansos resmi buatan Kementerian Sosial di Google Play Store
- Buat akun baru atau masuk jika sudah terdaftar dengan mengisi data diri sesuai KTP
- Buka menu Profil untuk melihat informasi status kesejahteraan atau peringkat desil Anda
- Anda juga dapat mengajukan pembaruan data (request pembaruan data) di aplikasi ini jika merasa data desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Read Entire Article
Politics | | | |