loading...
Romli Atmasasmita. Foto/SindoNews
Romli Atmasasmita
DI balik berita pro dan kontra atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang tengah dibahas DPR RI dan menarik perhatian yang dijadikan salah satu tuntutan masyarakat saat ini, ternyata kita terlena sehingga tidak memperhatikan keberadaan UU Nomor 4 tahun 20026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2 SK) yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026 lebih dari dua bulan sejak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) dibahas DPR RI.
Di dalam UU P2SK 2026 terdapat beberapa ketentuan yang memberikan imunitas terhadap transaksi surat utang yang diterbitkan pemerintah, yaitu surat utang dan surat utang khusus, Merah Putih Bond dan Patriot Bond; sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 A.
Pasal 50A (1) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. (2) Surat utang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat utang; dan b. surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond. (3) Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. (4) Setiap pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. (5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
Ketentuan pada ayat (5) UU P2SK 2026 secara eksplisit memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap setiap transaksi surat utang pemerintah dari tuntutan pidana, gugatan perdata dan perpajakan; suatu perlindungan hukum yang bersifat Istimewa dengan tujuan menarik investasi asing menanamkan modalnya di Indonesia akan tetapi UU P2SK tersebut telah menggunakan prinsip, tujuan menghalalkan cara atau het doel Heilig de middelen (Bahasa Belanda) yang dipastikan akan berdampak timbulnya masalah baru dalam dunia usaha di Indonesia.


















































