loading...
Peradin membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin ) menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai salah satu fokus penting dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026. Pembaruan regulasi harus tetap menjaga independensi, integritas, dan marwah profesi advokat.
Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe menegaskan, perubahan regulasi advokat harus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi sekaligus memastikan advokat tetap menjalankan perannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Menurut Ropaun, Rakernas bukan sekadar forum administratif organisasi. Forum tersebut merupakan ruang konstitusional untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, melakukan konsolidasi, melakukan koreksi, serta menetapkan arah perjuangan Peradin, termasuk dalam menyikapi pembahasan revisi UU Advokat.
Baca juga: Peradin Soroti Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi
"Rakernas bukan semata-mata forum administratif. Rakernas adalah forum konstitusional untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, koreksi, dan penetapan arah perjuangan organisasi ke depan," katanya, Sabtu (29/8/2026).
"Kepentingan organisasi harus menjadi kepentingan utama. Konstitusi organisasi harus menjadi rujukan bersama. Kepentingan penegakan hukum serta keadilan harus menjadi tujuan perjuangan Peradin," tandasnya.
Ropaun menegaskan, pembaruan aturan mengenai advokat harus tetap berpijak pada kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan agar profesi advokat tidak dipandang semata sebagai pekerjaan untuk mencari penghidupan.
"Organisasi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Advokat bukan sekadar profesi yang mencari penghidupan tetapi advokat itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bagian dari pilar penting dalam mewujudkan negara hukum, ucapnya.
Lihat video: Fakta Hukum! UU Advokat Tegaskan Pengacara Tak Bisa Dipidana Kasus Ijazah Jokowi
Oleh karena itu, kata dia, kebesaran suatu organisasi advokat tidak hanya diukur dari jumlah anggota, dan banyaknya kepengurusan, atau luasnya struktur organisasi.Kebesaran organisasi harus diukur dari integritas anggotanya, kualitas pengabdiannya, keberanian menegakkan kebenaran, serta konsistensinya membela hukum dan keadilan.
Ropaun menambahkan, semangat tersebut harus menjadi landasan Peradin dalam mengikuti dinamika pembahasan revisi UU Advokat. Menurut dia, perubahan aturan tidak boleh menghilangkan jati diri profesi maupun prinsip independensi advokat.
Dalam Rakernas tersebut, Ropaun juga mengingatkan seluruh jajaran Peradin agar menempatkan konstitusi organisasi sebagai pijakan bersama. Ropaun mengatakan tidak boleh ada kepentingan individu maupun kelompok yang berada di atas konstitusi organisasi.


















































