Home > Ekonomi Friday, 09 May 2025, 15:34 WIB
Kebijakan tersebut mulai 25 April hingga 30 Juni 2025, terdapat 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, membuat kebijakan potongan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan denda kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta.
Kebijakan tersebut mulai 25 April hingga 30 Juni 2025, terdapat 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.
"Awalnya, Pemkot Depok memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah juta. Karena antusiasnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp 200 juta," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangan yang diterima, Jumat (09/05/2025).
Baca juga: Depok Beri Dukungan Nyata untuk Kaum Perempuan dalam Hadapi KDRT
Tak hanya itu, kkhusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot Depok juga memberikan diskon besar-besaran, yakni 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ini merupakan kesempatan emas buat warga Depok yang ingin membayar PBB," terang Reza.
Selain di kantor BKD Kota Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
Baca juga: Aset Pemkot Depok, Polisi Buru Pelaku Pengembokan SDN Utan Jaya
Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain. (***)