REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan tak terkait dengan kegiatan jurnalistik. Dewan Pers dari hasil penilaiannya menegaskan, perbuatan TB merupakan tanggung jawab pribadi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai, kegiatan TB yang berujung penjeratannya sebagai tersangka pidana, bukan bagian dari aktivitas jurnalisme. Tiga penilaian tersebut, menurut Dewan Pers, merupakan hasil dari penegakan kode etik jurnalistik menyangkut perkara pidana perintangan penyidikan yang dilakukan TB.
Ninik menyampaikan, Dewan Pers sudah melakukan permintaan klarifikasi terhadap manajemen JakTV pada 30 April 2025. Pihaknya meminta klarifikasi kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 5 Mei 2025. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan waktu bagi TB untuk melakukan klarifikasi.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Ninik melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Dewan Pers pun menyampaikan delapan temuan dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh manajemen JakTV.
Di antaranya, terkait penjelasan tentang kerja sama paket program antara JakTV dengan Mitra Justitia senilai Rp 484 juta. Paket program tersebut berupa produksi konten seminar yang diminta untuk ditayangkan di JakTV sebanyak empat kali.
"Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra Justitia) dan bukan oleh JakTV. Dan dalam kerja sama tersebut, JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Dan kerja sama itu, tidak dituangkan dalam kontrak tertulis," kata Ninik menirukan klarifikasi JakTV kepada Dewan Pers.
Disebutkan, dalam seminar tersebut digelar di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta. Uang senilai Rp 484 juta diterima oleh JakTV tunai dan ditransfer dari TB serta kliennya.
"Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten narasumber dan hal-hal berkenaan pelakanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra Justitia, dan kemungkinan bersama TB," ucap Ninik mengutip klarifikasi JakTV kepada Dewan Pers.
Sedangkan klarifikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap penyidik Jampidsus Kejagung ditemukan empat hal terkait alasan penetapan TB sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sayangnya, Dewan Pers tak mendapatkan barang bukti tayangan JakTV yang dinilai kejaksaan sebagai bagian dari perintangan penyidikan.
Dari hasil klarifikasi dua pihak tersebut, Dewan Pers menyimpulkan sedikitnya empat temuan. Dari berbagai temuan tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga hal yang menjadi dasar penilaian terkait kasus TB tersebut.