Di Tengah Efisiensi, DPRD Jabar Studi Banding Ke Bali

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Di tengah semangat efisiensi anggaran, DPRD Provinsi Jabar menggelar kegiatan studi banding ke sejumlah daerah di luar Provinsi Jabar. Berdasarkan hasil penelusuran Republika, lokasi studi banding yang dipilih, di antaranya Bali dan Semarang.

Pilihan lokasi studi banding tersebut disesuaikan dengan usulan masing-masing komisi. Kegiatan studi banding berlangsung sekitar tiga hari secara variatif, mulai dari Ahad (15/6/2025) hingga Selasa (17/6/2025).

Alokasi belanja studi banding kali ini tidak tertera pada penjabaran APBD Jabar Tahun Anggaran (TA) 2025. Namun secara keseluruhan, alokasi belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tertera pada APBD Jabar TA 2025 dengan kode rekening 5.1.02.04.01 mencapai Rp 370,5 miliar.

Sementara alokasi belanja perjalanan dinas luar negeri yang tertera pada APBD Jabar TA 2025 dengan kode rekening 5.1.02.04.02 sebesar Rp 2,4 miliar. Total belanja perjalanan dinas yang tertuang dalam kode rekening 5.1.02.04 APBD Jabar TA 2025 senilai Rp 372,9 miliar.

Nilai tersebut merupakan hasil efisiensi yang dilakukan Pemerintahan Provinsi Jabar (DPRD dan Pemprov Jabar). Sebelum diefisiensi, alokasi belanja perjalanan dinas pada APBD Jabar TA 2025 sebesar Rp 762,9 miliar. Alokasi belanja perjalanan dinas tersebut diperuntukan untuk kegiatan Pemerintahan Provinsi Jabar (DPRD dan Pemprov Jabar).

Kegiatan studi banding tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan. Kata dia, kegiatan tersebut bukan dadakan, melainkan sudah menjadi bagian dari rencana kerja yang disusun matang sejak tahun lalu.

“Sudah lama ditetapkan (agenda studi banding) sebelum terbit Inpres (Inpres 1/2025),” ujar Iwan kepada Republika melalui saluran telepon, Rabu (18/6/2025). Terlebih, papar dia, studi banding atau kunjungan kerja ini sudah diefisiensi.

Sebelumnya, tutur dia, kegiatan studi banding tersebut selama empat hari, dan kini menjadi tiga hari. “Kita juga sudah menghilangkan kunjungan kerja ke luar negeri,” ucapnya.

Sekretaris Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR) Poppy Nuraeni mengatakan, kegiatan studi banding yang dilakukan DPRD Jabar sangat mencederai semangat efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres 1/2025. Dia mengakui, kegiatan studi banding yang dilakukan DPRD Provinsi Jabar pasti memiliki landasan hukumnya.

‘’Studi banding memang ada aturannya. Namun, mohon anggota DPRD Jabar harus memiliki sense of crisis,’’ ujar Poppy kepada Republika, Rabu (18/6/2025). Di era teknologi saat ini, sambung dia, banyak cara untuk menggali informasi dari suatu daerah untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan oleh DPRD Jabar.

Masih berdasarkan hasil penelusuran Republika, di rentang waktu kegiatan studi banding tersebut, ditemukan postingan di akun media sosial salah satu anggota DPRD Jabar, yakni foto sejumlah anggota DPRD Jabar sedang berada di restoran Nasi Tempong Bu Indra, Bali.

Read Entire Article
Politics | | | |