Barang bukti mobil bernomor polisi DA 1256 PC, yang diduga digunakan prajurit TNI AL menghabisi nyawa jurnalis asal Banjarbaru kini berada di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- TNI Angkatan Laut mengakui bahwa oknum Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan, yang telah ditetapkan tersangka, melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu dikuatkan dengan barang bukti yang dikumpulkan.
“Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.
Laksma Wira menyebutkan perbuatan pembunuhan berencana ini terbukti unsurnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Laksma Wira memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.
Dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, katanya, maka perkara pembunuhan kali ini telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, yang diawali dengan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari 1 jam. Dalam rekonstruksi itu, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Diketahui, tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.
sumber : Antara