REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Kamis (24/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa Colocation Data Recovery Center (DRC) tahun 2023-2025.
Meskipun mengaku belum menerima laporan secara langsung dari pihak Diskominfo Sleman, Harda membenarkan bahwa memang ada aktivitas penggeledahan tersebut.
"Pejabat dari kominfo belum laporan saya. Tapi kalau ada penggeledahan, penggeledahan ada," katanya, Jumat (25/7/2025).
Harda meminta agar jajarannya bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara jajaran Diskominfo dan Kejati DIY dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"(Jangan sampai -Red) dikira nanti kita menghalangi-halangi malah repot. Pokoknya saya minta Budi selaku yang dituakan di kominfo itu layani kejaksaan dengan baik, sehingga apa yang beliau (tim penyelidikan) perlukan, yang ada kalau diminta ya dikasih," ucap dia.
Terkait 34 dokumen yang kini disita oleh Kejati DIY, Bupati juga belum menerima informasi soal dokumen tersebut atau bakal adanya penyegelan ruangan atau tidak.
"Belum (ada laporan, dokumen apa yang dibawa). Ora ngerti, nek disegel piye nyambut gawe (kalau disegel bagaimana bekerjanya)," kata Harda.
Lebih lanjut, Harda kembali menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang sedang dilakukan. Ia menilai hal ini harus menjadi momentum pembenahan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Walaupun rasanya pahit, sakit, malu ya gimana lagi. Itu PR bagi saya untuk saya benahi. Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman pada Kamis (24/7) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa Colocation DRC tahun 2023–2025. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Juni 2025, serta surat penggeledahan yang telah disetujui Pengadilan Tipikor.
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto dan Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo tersebut, tim menyita 34 dokumen penting dari sejumlah ruangan, seperti ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, dan ruang bendahara. Kejati DIY juga telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari pihak Diskominfo Sleman dan beberapa penyedia jasa ISP seperti PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia. Dugaan penyimpangan ini terkait proyek senilai lebih dari Rp4 miliar.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 (tiga puluh empat) dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan.