REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polisi menetapkan Taufan Adam alias Abay (24) dan Rama Raftiansyah alias Ama (23) sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Ibu Ganirah, RT 02/03, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Tiga orang, menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Aksi keributan itu diketahui terjadi pada Sabtu (1/11/2025) malam dan terekam kamera warga hingga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok pemuda mengeroyok pemuda lainnya di pinggir jalan. Para pelaku membekali diri dengan senjata tajam dan benda seperti senjata api.
Tidak ada kode iklan yang tersedia."Berkaitan dengan kejadian viral di Kelurahan Cibeber pada malam minggu kemarin, jadi awalnya itu karena permasalahan pribadi kedua tersangka dengan korban Rejha," ujar Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto saat ditemui, Selasa (4/11/2025
Abay dan Ama mengeroyok tiga orang di dua lokasi berbeda. Aksi pengeroyokan di lokasi pertama di sebuah rental PS di Keluraha Cibeber, korbannya yakni MFR (15) dan FAR (18). Lalu di lokasi kedua korbannya yakni Muhammad Rejha Fahlevi (36).
Permasalahan antara tersangka dengan korban itu dimulai sepekan lalu ketika Rejha yang diketahui sebagai pedagang baso ikan itu hendak meminjam uang kepada salah seorang tersangka. "Tapi dengan agak memaksa dan mau menusuk tersangka, jadi membuat tersangka ini kesal. Tapi dia baru membalas perbuatan korban di hari kejadian ditemani adiknya," kata Yudhi
Dalam keadaan mabuk keduanya mengeroyok korban Rejha. Korban Rejha mengalami luka di bagian kepala dan salah seorang tersangka mengalami luka di bagian tangannya karena sabetan senjata tajam. "Korban luka di kepala, dan tersangka juga luka di bagian tangan karena pisau milik korban yang seorang pedagang bakso ikan. Waktu itu warga ramai berteriaknya kan begal, padahal bukan," kata Yudhi
Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, ternyata didapat keterangan bahwa keduanya juga melakukan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur. Aksi pengeroyokan itu justru terjadi sebelum mereka menganiaya korban Rejha
"Jadi ada TKP lainnya, sebelum menganiaya korban di dekat Unjani, ternyata ada dua anak di bawah umur yang dikeroyok dua tersangka ini. Awal mula kasusnya itu tersangka saling senggol dengan pengendara di jalan raya, lalu dikejar oleh kedua tersangka," kata Yudhi
Kedua tersangka yang sedang mabuk, lalu masuk ke sebuah rental PS. Mereka lalu menganiaya MFR dan FAR yang ternyata bukan pengendara yang bersenggolan dengan tersangka di jalan raya. "Jadi karena mereka mabuk, mereka mengira kedua korban ini yang senggolan sama mereka di jalan. Korban luka di bagian kepala dan pelipis karena dipukul tersangka dengan tangan kosong lalu helm," kata Yudhi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.

5 hours ago
4





































