Chandra M Hamzah menyebut, pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar dapat dijerat pasal korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum sekaligus wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Chandra M Hamzah menyebut, pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar dapat dijerat pasal korupsi. Hal itu disampaikan Chandra saat memberikan keterangan sebagai ahli hukum dalam sidang uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 pada Rabu (18/6/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Chandra hadir dalam sidang perkara nomor 142/PUU-XXII/2024. Perkara ini mengujikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang pada pokoknya berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu. Menurut Chandra, Pasal 2 ayat (1) dan dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan masalah.
Chandra menjelaskan, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka menurut Chandra, penjual pecel lele di trotoar dapat dikenakan sanksi tersebut.
Chandra menyebut penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan “melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.
“Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dalam sidang di MK itu.
Chandra mengatakan, Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa “setiap orang” yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup. Padahal ketentuan ini telah menegaskan adanya jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi. Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.