REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara tegas. Kepala daerah diminta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan aturan tersebut, dengan konsekuensi sanksi pidana apabila lalai menegakkannya.
Hashim menjelaskan Presiden memberikan arahan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal) untuk memastikan undang-undang tersebut diterapkan secara nyata. Bapedal diposisikan sebagai aparat penegak hukum lingkungan dengan kewenangan menindak pelanggaran di daerah.
“Petunjuk Presiden kepada Pak Hanif bukan hanya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, tetapi juga sebagai Kepala Bapedal selaku penegak hukum. Kepala daerah harus bertanggung jawab dan menaati undang-undang tahun 2008 tersebut dengan konsekuensi pidana,” kata Hashim di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menuturkan kebijakan tersebut akan dijalankan dalam waktu dekat sebagai bentuk keseriusan pemerintah menata pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Presiden, menurut Hashim, menilai lemahnya penegakan hukum selama ini berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Pak Prabowo sudah berniat dan sudah memberikan petunjuk kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk melaksanakan penegakan. Kepala daerah yang tidak taat dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.
Hashim menegaskan persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata. Temuan ilmiah mengenai mikroplastik yang telah masuk ke tubuh manusia, termasuk bayi dan anak-anak, menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas.
“Ini untuk anak kita, cucu kita, cicit kita. Mikroplastik itu sudah sampai ke tubuh manusia, sampai ke tubuh bayi-bayi. Ini bukan persoalan sepele, kita harus betul-betul menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.
Ia menambahkan penegakan undang-undang sampah berjalan seiring dengan kebijakan lingkungan lain yang tengah dipacu pemerintah, termasuk pengembangan carbon market nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025. Instrumen tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi perlindungan hutan dan lingkungan.
“Kita mulai dengan sampah, tapi kita juga mulai dengan carbon market yang bisa membiayai program-program penjagaan dan pemeliharaan hutan,” kata Hashim.
Presiden, jelas dia, memandang kebijakan lingkungan sebagai satu kesatuan antara penegakan hukum, pembiayaan hijau, dan keberlanjutan ekosistem. Pemerintah berkomitmen memastikan aturan tidak berhenti di atas kertas, melainkan ditegakkan hingga ke tingkat daerah demi melindungi lingkungan hidup dan kesehatan publik.

2 hours ago
4















































